Jasa Pengurusan APIU Angka Pengenal Impor Umum
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, suatu perusahaan yang telah memiliki API-U harus melakukan pendaftaran kembali API-U untuk disesuaikan dengan peraturan menteri yang baru
dengan adanya kebutuhan tersebut kami yang bergerak di bidang jasa siap membantu anda dalam hal pengurusan legalitas impor anda mulai dari akte,sk,siup,tdp,npwp,apiu,npik,it,pi,sertifikasi postel,registrasi perdagangan dll