lelang kapal, balai lelang indonesia, pelelangan, balai lelang
Pengambilan barang selama 10(sepuluh) hari kerja dihitung sejak tgl penutupan lelang sesuai dengan SOP (standart Operation Prosedure) pabrik dan peraturan pada Kawasan Berikat. Bila sampai dengan waktu yang telah ditentukan barang tidak diambil, maka barang tersebut akan dikembalikan dan menjadi milik pabrik. Dalam hal ini tidak ada tuntutan pidana maupun perdata terhadap penjual, balai lelang dan pejabat lelang