lelang kapal, balai lelang indonesia, pelelangan, balai lelang

22 November 2024 05:36 | dibaca 150 kali

Pengambilan barang selama 10(sepuluh) hari kerja dihitung sejak tgl penutupan lelang sesuai dengan SOP (standart Operation Prosedure) pabrik dan peraturan pada Kawasan Berikat. Bila sampai dengan waktu yang telah ditentukan barang tidak diambil, maka barang tersebut akan dikembalikan dan menjadi milik pabrik. Dalam hal ini tidak ada tuntutan pidana maupun perdata terhadap penjual, balai lelang dan pejabat lelang

Dikirim oleh: lelang, jakarta selatan, 021654321 | Kunjungi Website
Terdapat pada: Bisnis Online, balai lelang